Rabu, 12 Januari 2011

PENGOLAHAN LIMBAH CAIR

Pada dasarnya tugas arsitek adalah merancang wadah berbagai kegiatan manusia yang aman dan nyaman pada lingkungan tertentu, dimana lingkungan buatan yang terjadi tsb akan mempengaruhi baik secara positif maupun negatif lingkungan lain yang lebih luas.
Limbah cair akan selalu dihasilkan dari setiap wadah kegiatan yang dirancang arsitek, baik berupa limbah domestik (bukan dari kegiatan industri) maupun limbah industri, bahkan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Oleh sebab itu arsitek perlu memiliki wawasan tentang pengelolaan limbah tsb, agar mengetahui perlengkapan apa yang harus dipersiapkan untuk mengolah limbah dari suatu kegiatan tertentu, bagaimana proses pengelolaannya, berapa luas lahan yang perlu dipersiapkan agar proses pengelolaan limbah dapat berjalan dengan baik dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan
Apabila arsitek sudah mengetahui penanggulangan dampak negatif dari limbah cair yang ada, maka selanjutnya arsitek dapat menganalisis kebutuhan ruang, dimensi, zona (penempatannya), serta kriteria spesifik pengelolaan limbah tersebut sehingga lingkungan buatan yang terjadi akan terjaga keamanan dan kenyamanannya. Dengan demikian karya arsitektur (lingkungan buatan / lingkungan binaan) yang terbangun akan bersifat ‘sustainable’, bersifat berkelanjutan, dapat dilestarikan untuk kenyamanan generasi yang akan datang. >> (henny gambiro)

0 komentar:

Posting Komentar