Syarat-syarat pengurusan IMB dari pengembang, yaitu :
1.Fotocopy KTP pemilik.
2.Fotocopy Kartu Keluarga.
3.Surat kuasa dari perusahaan (untuk badan hukum harus ada penunjukan wakil dari perusahaan).
4.Fotocopy akte pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya untuk badan hukum.
5.Fotocopy Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan bukti pelunasan / akta jual beli / sertipikat.
6.Fotocopy ijin pemnafaatan ruang (IPR) / blok plan yang telah disahkan dinas tata ruang kabupaten setempat (khusus kaveling komersil / kaveling di luar perumahan).
7.Fotocopy Gambar ukur lapangan (untuk proses IMB baru).
8.Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
9.Fotocopy bukti pembayaran pelunasan PBB tahun berjalan.
10.Blue Print Gambar bangunan baru.
11.Fotocopy SK IMB lama (untuk proses IMB renovasi).
12.Fotocopy gambar bangunan lama (untuk proses IMB renovasi).
Dokumen tersebut di atas dibuat 3 rangkap khusus Blue Print gambar bangunan dibuat 4 lembar.
Blueprint gambar bangunan baru meliputi :
1.Denah bangunan.
2.Tampak depan.
3.Tampak samping dan belakang (bila ada).
4.Potongan melintang dan memanjang (A-A dan B-B).
5.Detail resapan.
Yang harus diperhatikan dalam pembuatan gambar :
1.GSB, KDB, dan KLB.
2.Cantumkan no blok lokasi dan nama sesuai bukti kepemilikan.
3.Skala 1 : 100.
4.Ukuran kaveling sesuai gambar ukur lapangan.
5.Dibuat dalam kertas ukuran A1.
Adalah fokus kami dalam memberikan solusi terbaik dan inovatif untuk seni rancang bangunan rumah sesuai dengan keinginan Client dengan biaya yang relative terjangkau.Tim kami siap melayani secara online mendesain rumah sesuai dengan platform anda seperti: Design Rumah Minimalis, Klasik,Mediteran, Tropis. dan tetap memperhatikan segi kenyamanan untuk suhu/penghawaan/thermal, visual/penglihatan dan akustik/ kenyamanan suara.
Kamis, 06 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar